Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan dasar penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan produk sektor ESDM, namun statusnya telah dicabut oleh Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026.
Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 Menjadi Dasar Hukum Pengajuan SKTTK dan SBUJPTL, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Industri ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki risiko tinggi sehingga setiap badan usaha maupun tenaga teknik wajib memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi acuan dalam proses sertifikasi adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Regulasi ini menjadi dasar penting dalam proses penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) maupun Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan standar kompetensi tenaga teknik, klasifikasi usaha, ruang lingkup pekerjaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Lalu, apa sebenarnya isi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021? Mengapa regulasi ini sangat penting bagi perusahaan jasa kelistrikan? Dan bagaimana kaitannya dengan pengurusan SKTTK serta SBUJPTL? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021?
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral.
Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang diperkenalkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha, standar produk, klasifikasi usaha, persyaratan teknis, serta kompetensi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor ESDM, termasuk bidang ketenagalistrikan.
Dengan adanya standar tersebut, setiap perusahaan maupun tenaga teknik memiliki pedoman yang jelas dalam memperoleh legalitas usaha dan sertifikasi kompetensi.
Mengapa Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 Diterbitkan?
Sebelum diterbitkannya regulasi ini, masih terdapat berbagai ketentuan teknis yang tersebar dalam beberapa peraturan sehingga proses perizinan menjadi kurang terintegrasi.
Melalui Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah berupaya:
Menyederhanakan proses perizinan berusaha.
Menyesuaikan sistem OSS Berbasis Risiko.
Menetapkan standar kegiatan usaha sektor ESDM.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menjamin keselamatan instalasi dan tenaga teknik ketenagalistrikan.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha memiliki standar yang sama dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi ketenagalistrikan antara lain:
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 | Tentang Ketenagalistrikan |
| Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 | Penetapan Perppu Cipta Kerja |
| PP Nomor 5 Tahun 2021 (saat itu berlaku) | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
| Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 | Standar Kegiatan Usaha dan Produk Sektor ESDM |
| Ketentuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan | Persyaratan teknis SKTTK dan SBUJPTL |
Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikasi kompetensi tenaga teknik maupun sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Apa Hubungan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 dengan SKTTK?
Salah satu pembahasan terpenting dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 adalah mengenai standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa tenaga teknik yang bekerja pada bidang:
Pembangkit tenaga listrik
Transmisi tenaga listrik
Distribusi tenaga listrik
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
Konsultansi ketenagalistrikan
Pengoperasian instalasi listrik
Pemeliharaan instalasi listrik
Pengujian dan pemeriksaan instalasi
harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Dengan kata lain, SKTTK bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seorang tenaga teknik telah memenuhi standar kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.
Apa Hubungan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 dengan SBUJPTL?
Selain mengatur kompetensi tenaga teknik, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 juga menjadi dasar penting dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
SBUJPTL merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik.
Beberapa bidang usaha yang memerlukan SBUJPTL antara lain:
Konsultansi ketenagalistrikan.
Pembangunan instalasi tenaga listrik.
Pemeriksaan instalasi tenaga listrik.
Pengujian instalasi tenaga listrik.
Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Dalam proses penerbitannya, badan usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya memiliki tenaga teknik yang telah bersertifikat SKTTK sesuai bidang usaha yang diajukan.
Hal ini menunjukkan bahwa antara SKTTK dan SBUJPTL memiliki hubungan yang sangat erat. Tanpa tenaga teknik yang kompeten, badan usaha tidak dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
Mengapa SKTTK Sangat Penting?
Masih banyak perusahaan yang menganggap SKTTK hanya sebagai persyaratan administrasi.
Padahal, manfaat SKTTK jauh lebih luas, antara lain:
1. Bukti Kompetensi Tenaga Teknik
SKTTK menunjukkan bahwa tenaga teknik telah memiliki kemampuan sesuai standar nasional.
2. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan.
3. Mendukung Pengajuan SBUJPTL
Tenaga teknik yang memiliki SKTTK menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan SBUJPTL.
4. Meningkatkan Kepercayaan Klien
Perusahaan yang didukung tenaga teknik bersertifikat akan lebih dipercaya oleh pengguna jasa.
5. Meningkatkan Keselamatan Kerja
Kompetensi tenaga teknik yang terstandarisasi membantu meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas pekerjaan.
Mengapa SBUJPTL Wajib Dimiliki?
Bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, memiliki SBUJPTL bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat.
Di antaranya:
Legalitas usaha di bidang ketenagalistrikan.
Persyaratan mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Mempermudah kerja sama dengan PLN maupun perusahaan besar.
Membuktikan bahwa perusahaan memiliki tenaga teknik yang kompeten.
Meningkatkan daya saing perusahaan dalam industri ketenagalistrikan.
Semakin lengkap legalitas yang dimiliki perusahaan, semakin besar pula peluang memperoleh proyek-proyek di sektor energi dan ketenagalistrikan.
Baik, lanjut Bagian 2.
Persyaratan Pengajuan SKTTK Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Setelah memahami bahwa Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi ketenagalistrikan, langkah berikutnya adalah mengetahui persyaratan pengajuan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
SKTTK diterbitkan sebagai bukti bahwa seorang tenaga teknik memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama bagi tenaga teknik yang bekerja pada sektor ketenagalistrikan, baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah.
Secara umum, dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan SKTTK meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila dipersyaratkan.
Pas foto terbaru.
Ijazah terakhir sesuai jenjang pendidikan.
Curriculum Vitae (CV).
Surat pengalaman kerja sesuai bidang ketenagalistrikan.
Surat keterangan bekerja dari perusahaan (jika diperlukan).
Dokumen pendukung lainnya sesuai skema sertifikasi yang diajukan.
Persyaratan tersebut dapat berbeda tergantung pada jenjang kompetensi, ruang lingkup pekerjaan, dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi.
Proses Pengajuan SKTTK
Banyak tenaga teknik yang mengira bahwa proses pengurusan SKTTK sangat rumit. Padahal, apabila seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan benar, prosesnya relatif mudah.
Secara umum tahapan pengajuan SKTTK adalah sebagai berikut:
1. Konsultasi dan Penentuan Skema Sertifikasi
Tahap pertama adalah menentukan bidang dan jenjang kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Pemilihan skema yang tepat sangat penting agar sertifikat yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun ketentuan regulator.
2. Pemeriksaan Dokumen
Seluruh dokumen administrasi akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data.
3. Proses Asesmen Kompetensi
Peserta akan mengikuti asesmen sesuai skema yang dipilih. Bentuk asesmen dapat berupa evaluasi dokumen, wawancara, uji kompetensi, maupun metode lain sesuai ketentuan lembaga sertifikasi.
4. Penerbitan SKTTK
Apabila dinyatakan kompeten, peserta akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Persyaratan Pengajuan SBUJPTL
Selain tenaga teknik, badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik juga wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
SBUJPTL menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan pada sektor ketenagalistrikan.
Secara umum, dokumen yang dipersiapkan antara lain:
Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir.
Nomor Induk Berusaha (NIB).
NPWP Badan Usaha.
Nomor Induk Berusaha melalui OSS.
Profil perusahaan.
Struktur organisasi.
Data penanggung jawab perusahaan.
Data tenaga teknik yang telah memiliki SKTTK.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ruang lingkup usaha.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa bidang usaha yang tercantum pada NIB dan KBLI telah sesuai dengan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik yang dijalankan.
Proses Pengajuan SBUJPTL
Tahapan pengajuan SBUJPTL umumnya meliputi:
Konsultasi Awal
Menentukan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha sesuai jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Pemeriksaan Dokumen
Melakukan pengecekan seluruh dokumen legalitas perusahaan.
Verifikasi Data
Data perusahaan dan tenaga teknik akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Persyaratan Teknis
Dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi tenaga teknik, ruang lingkup usaha, dan persyaratan lainnya.
Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, badan usaha akan memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
Manfaat Memiliki SKTTK
Masih banyak tenaga teknik yang menganggap SKTTK hanya sebagai persyaratan administratif. Padahal manfaatnya jauh lebih besar.
Meningkatkan Profesionalisme
SKTTK menjadi bukti bahwa tenaga teknik memiliki kompetensi sesuai standar nasional.
Peluang Karier Lebih Baik
Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi umumnya lebih mudah memperoleh pekerjaan maupun promosi jabatan.
Mendukung Legalitas Perusahaan
Perusahaan membutuhkan tenaga teknik bersertifikat sebagai salah satu syarat pengurusan SBUJPTL.
Memenuhi Ketentuan Pemerintah
SKTTK menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi sektor ketenagalistrikan.
Meningkatkan Kepercayaan Klien
Klien cenderung memilih perusahaan yang didukung oleh tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat.
Manfaat Memiliki SBUJPTL
Bagi badan usaha, SBUJPTL memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Legalitas Resmi
Perusahaan memiliki pengakuan resmi untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik.
Mengikuti Tender
Banyak proyek pemerintah maupun swasta mensyaratkan SBUJPTL sebagai dokumen wajib.
Meningkatkan Kredibilitas
Perusahaan akan lebih dipercaya oleh pengguna jasa karena telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Memperluas Peluang Bisnis
SBUJPTL membuka peluang kerja sama dengan perusahaan besar, BUMN, maupun instansi pemerintah.
Menjamin Kompetensi
Perusahaan memiliki tenaga teknik yang telah memenuhi standar kompetensi nasional.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pengajuan
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengalami kendala akibat kesalahan administrasi.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Data perusahaan pada OSS tidak sesuai.
KBLI tidak sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan.
SKTTK tenaga teknik telah habis masa berlaku.
Dokumen legalitas perusahaan belum diperbarui.
Jumlah tenaga teknik belum memenuhi persyaratan.
Pengajuan menggunakan klasifikasi usaha yang kurang tepat.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan proses penerbitan SKTTK maupun SBUJPTL menjadi lebih lama atau bahkan harus dilakukan perbaikan dokumen.
Kesimpulan
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan standar kegiatan usaha dan produk pada sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk dalam proses pengajuan SKTTK dan SBUJPTL. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan standar kompetensi tenaga teknik dan persyaratan badan usaha agar kegiatan jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan.
Meskipun ketentuan teknis dapat berkembang mengikuti regulasi terbaru, prinsip utamanya tetap sama, yaitu memastikan bahwa tenaga teknik memiliki kompetensi yang memadai dan badan usaha memenuhi persyaratan legalitas sebelum menjalankan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan.
Bagi perusahaan, memiliki SKTTK dan SBUJPTL bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi investasi dalam meningkatkan kredibilitas, daya saing, dan peluang memperoleh proyek di sektor ketenagalistrikan.
Hubungi Kami
Sedang mengurus SKTTK, SBUJPTL, atau membutuhkan konsultasi mengenai legalitas usaha di bidang ketenagalistrikan?
Swara Konsultan siap membantu proses pengurusan sertifikasi dan legalitas perusahaan secara cepat, profesional, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga sertifikat diterbitkan.
Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi GRATIS mengenai kebutuhan sertifikasi perusahaan maupun tenaga teknik ketenagalistrikan.
Hubungi Kami Sekarang
📞 WhatsApp: 085183067454
💬 Chat WhatsApp: https://wa.link/ctwnkd
📧 Email: sales@jasa-sertifikasi.com
🌐 Website: https://jasa-sertifikasi.com
Swara Konsultan siap menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan SKTTK, SBUJPTL, NIB, OSS, ISO, serta berbagai perizinan dan legalitas perusahaan di seluruh Indonesia.
Catatan: Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi dasar penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan produk sektor ESDM, termasuk dalam pengajuan SKTTK dan SBUJPTL. Saat ini, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Artikel ini bertujuan menjelaskan peran Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang digunakan pada masanya serta hubungannya dengan perkembangan regulasi ketenagalistrikan.
Comments
Post a Comment