Posts

Showing posts from July, 2026

Perpanjangan SBUJK Kini Tidak Cukup Hanya ISO 37001! Data Alat Wajib Terdaftar di SIMPK

  Pentingnya ISO 37001 dan Pencatatan Alat Pada SIMPK untuk Perpanjangan SBUJK Banyak Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) beranggapan bahwa proses perpanjangan SBUJK hanya membutuhkan dokumen administrasi, SKK Konstruksi yang masih aktif, dan sertifikat ISO 37001 . Padahal, seiring dengan semakin ketatnya proses verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) , terdapat persyaratan lain yang tidak kalah penting, yaitu pendaftaran data peralatan konstruksi melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) . Tidak sedikit permohonan perpanjangan SBUJK yang tertunda karena data alat belum terdaftar atau belum diverifikasi dalam sistem. Oleh karena itu, setiap BUJK perlu memahami pentingnya SIMPK sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha. Apa Itu SIMPK? SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mendata dan mengelola informasi mengenai material serta peralatan konstruksi y...

Belum Punya ISO 37001? Perpanjangan SBUJK Anda Bisa Terkendala, Simak Dasar Hukumnya!

ISO 37001 Menjadi Syarat Wajib Perpanjangan SBUJK Industri jasa konstruksi di Indonesia terus mengalami peningkatan standar tata kelola dan kepatuhan. Selain memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) , kini banyak badan usaha mulai memperhatikan pentingnya penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) . Banyak kontraktor bertanya: apakah ISO 37001 wajib untuk perpanjangan SBUJK ? Mengapa semakin banyak proses sertifikasi badan usaha yang meminta bukti penerapan sistem anti penyuapan? Dan apa dasar hukumnya? Artikel ini akan membahas secara lengkap hubungan ISO 37001 dengan perpanjangan SBUJK, manfaatnya bagi kontraktor, serta regulasi yang menjadi dasar penerapannya. Apa Itu ISO 37001? ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Dalam penerapannya, perusah...

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan dasar penyelenggaraan standar kegiatan usaha dan produk sektor ESDM, namun statusnya telah dicabut oleh Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026.

  Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 Menjadi Dasar Hukum Pengajuan SKTTK dan SBUJPTL, Ini Penjelasan Lengkapnya! Industri ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki risiko tinggi sehingga setiap badan usaha maupun tenaga teknik wajib memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi acuan dalam proses sertifikasi adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral . Regulasi ini menjadi dasar penting dalam proses penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) maupun Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) . Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan standar kompetensi tenaga teknik, klasifikasi usaha, ruang lingkup pekerjaan, hingga persyaratan yang harus ...