PP No. 28 Tahun 2025 Resmi Gantikan PP No. 5 Tahun 2021, Ini Dampaknya bagi SBUJK dan OSS!
PP No. 28 Tahun 2025 Resmi Gantikan PP No. 5 Tahun 2021 Pemerintah kembali melakukan pembaruan regulasi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 , pemerintah secara resmi mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) . Bagi pelaku usaha, khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) , perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) masih berlaku? Apakah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) harus diperbarui? Apakah sistem OSS mengalami perubahan? Dan apa yang harus dilakukan kontraktor agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku? Jawabannya, tidak semua berubah , tetapi terdapat sejumlah penyempurnaan penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap isi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap OSS , SBUJK , dan legalitas usaha jasa konstruksi. Apa Itu P...